Sanggahan Tender

Sanggahan adalah hak peserta tender yang merasa dirugikan untuk mengajukan keberatan secara tertulis kepada Pokja Pemilihan atas proses dan hasil evaluasi tender yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau ketentuan dalam dokumen pengadaan. Sanggahan merupakan mekanisme checks and balances dalam pengadaan pemerintah sebelum kontrak ditandatangani.

Prosedur dan batas waktu sanggahan diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021. Sanggahan harus disampaikan dalam masa sanggah (umumnya 5 hari kerja sejak pengumuman pemenang) dan harus disertai bukti konkret pelanggaran prosedur. Atas sanggahan yang diterima, Pokja wajib merespons dalam waktu yang ditetapkan, dan jika tidak puas, peserta dapat mengajukan sanggah banding kepada PA/KPA.

Sanggahan yang efektif harus didasarkan pada pelanggaran prosedural yang dapat dibuktikan secara dokumen—bukan sekadar ketidakpuasan atas hasil. Perusahaan yang mengajukan sanggahan tanpa bukti kuat justru memperburuk reputasinya di lingkungan Pokja dan PPK terkait. Sebaliknya, sanggahan yang berdasar kuat dan berhasil dapat mengubah hasil tender secara signifikan, sehingga mempelajari seluruh dokumen evaluasi ketika pengumuman pemenang disampaikan adalah langkah kritis dalam manajemen tender.