Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Konstruksi

KBLI Konstruksi adalah kode klasifikasi standar yang digunakan untuk mengelompokkan jenis aktivitas ekonomi jasa konstruksi ke dalam kategori yang sangat spesifik. Penentuan kode KBLI (seperti kategori F untuk Konstruksi) diatur dalam Peraturan BPS No. 2 Tahun 2020. Pemilihan kode ini sangat krusial karena menentukan besaran risiko usaha, kualifikasi jabatan kerja yang dibutuhkan, serta persyaratan teknis dalam pengurusan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

Bagi pelaku usaha konstruksi, ketidaksesuaian antara kode KBLI pada NIB dengan klasifikasi pada SBU akan menyebabkan kegagalan dalam proses tender konstruksi. Praktisi harus memahami bahwa satu perusahaan dapat memiliki lebih dari satu kode KBLI, namun masing-masing harus didukung oleh tenaga ahli (SKK) yang relevan. Koordinasi antara akuntan dan konsultan perizinan diperlukan untuk memastikan bahwa pelaporan laporan keuangan dan pengalaman proyek tercatat pada kode KBLI yang benar di dalam portal perizinan terintegrasi.