Tanda Daftar Gudang (TDG) - Kontraktor

Tanda Daftar Gudang (TDG) adalah bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik atau pengelola gudang. Bagi perusahaan konstruksi yang mengoperasikan fasilitas penyimpanan material konstruksi, peralatan berat, atau workshop permanen dengan luas tertentu (biasanya di atas 100 m2), TDG menjadi perizinan penunjang yang harus diurus melalui sistem OSS RBA sebagai bagian dari pengawasan distribusi barang dan logistik nasional.

Dasar hukum TDG merujuk pada PP No. 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Meskipun kontraktor bukan perusahaan dagang murni, kepemilikan gudang material yang menetap mewajibkan pelaporan TDG guna memastikan standar keselamatan gudang terpenuhi. TDG kini diterbitkan secara elektronik melalui OSS tanpa biaya (gratis) selama data teknis gudang diinput secara akurat.

Dalam praktik operasional, TDG sering diminta oleh auditor K3 atau pemberi kerja dalam proyek industri (private sector) untuk memastikan rantai pasok material aman. Pelaku usaha konstruksi harus memastikan bahwa gudang yang didaftarkan memiliki IMB/PBG yang sesuai peruntukannya. Kelalaian memiliki TDG saat perusahaan menyimpan material dalam jumlah besar dapat berakibat pada sanksi teguran hingga penyegelan fasilitas gudang oleh Dinas Perdagangan setempat, yang tentu akan menghambat kelancaran suplai logistik ke lokasi proyek fisik.