Masa Pemeliharaan Konstruksi

Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu tertentu setelah serah terima pertama (PHO) di mana penyedia jasa konstruksi wajib memelihara hasil pekerjaan dan memperbaiki segala kerusakan yang muncul. Durasi masa pemeliharaan biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kompleksitas bangunan. Selama periode ini, pengguna jasa biasanya menahan uang retensi sebesar 5% dari nilai kontrak atau meminta Jaminan Pemeliharaan sebagai pengganti retensi.

Konteks praktis bagi kontraktor adalah keharusan menyiagakan tim kecil untuk melakukan perbaikan rutin di lokasi proyek agar fungsi bangunan tetap terjaga. Jika penyedia jasa lalai melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan, pengguna jasa berhak menggunakan uang retensi untuk membayar pihak ketiga guna melakukan perbaikan tersebut. Konsultan menyarankan perusahaan untuk melakukan inspeksi berkala sebelum berakhirnya masa pemeliharaan agar proses serah terima akhir (FHO) dapat berjalan mulus dan seluruh kewajiban finansial dapat diselesaikan tepat waktu.