Masa Pemeliharaan Konstruksi
Masa Pemeliharaan adalah jangka waktu tertentu setelah serah terima pertama (PHO) di mana penyedia jasa konstruksi wajib memelihara hasil pekerjaan dan memperbaiki segala kerusakan yang muncul. Durasi masa pemeliharaan biasanya berkisar antara 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada kompleksitas bangunan. Selama periode ini, pengguna jasa biasanya menahan uang retensi sebesar 5% dari nilai kontrak atau meminta Jaminan Pemeliharaan sebagai pengganti retensi.
Konteks praktis bagi kontraktor adalah keharusan menyiagakan tim kecil untuk melakukan perbaikan rutin di lokasi proyek agar fungsi bangunan tetap terjaga. Jika penyedia jasa lalai melakukan perbaikan selama masa pemeliharaan, pengguna jasa berhak menggunakan uang retensi untuk membayar pihak ketiga guna melakukan perbaikan tersebut. Konsultan menyarankan perusahaan untuk melakukan inspeksi berkala sebelum berakhirnya masa pemeliharaan agar proses serah terima akhir (FHO) dapat berjalan mulus dan seluruh kewajiban finansial dapat diselesaikan tepat waktu.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..