Sertifikasi ISO 37001:2016 (Anti-Penyuapan)

ISO 37001:2016 adalah standar internasional untuk Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) yang membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani penyuapan. Implementasi standar ini di Indonesia didukung oleh Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Banyak instansi pemerintah dan BUMN kini mewajibkan vendor mereka memiliki sertifikasi ISO 37001 sebagai syarat prakualifikasi tender guna menciptakan ekosistem bisnis yang bersih.

Praktisi legal dan kepatuhan (compliance) menggunakan standar ini untuk menyusun uji tuntas (due diligence) terhadap personel dan rekan bisnis, serta menetapkan kontrol finansial dan non-finansial yang ketat. Sertifikasi ini memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan dengan menunjukkan bahwa organisasi telah mengambil langkah-langkah yang memadai untuk mencegah praktik korupsi. Memiliki ISO 37001 meningkatkan kredibilitas perusahaan secara signifikan saat mengikuti lelang proyek dengan pendanaan internasional atau anggaran negara yang diawasi ketat oleh KPK dan BPK.