Tanggung Jawab Profesional (Professional Liability)
Tanggung Jawab Profesional adalah kewajiban hukum yang melekat pada pemegang SKK (Tenaga Ahli) terhadap hasil pekerjaan teknis yang mereka tandatangani. Jika terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian desain atau pengawasan, tenaga ahli dapat dituntut secara perdata maupun pidana serta dikenakan sanksi pencabutan sertifikat kompetensi oleh LPJK/BNSP.
Ketentuan kegagalan bangunan diatur dalam UU Jasa Konstruksi Nomor 2 Tahun 2017 pasal 60-65. Masa pertanggungjawaban kegagalan bangunan ditentukan paling lama 10 tahun sejak penyerahan akhir pekerjaan. Hal ini menegaskan bahwa SKK bukan sekadar syarat administrasi tender, melainkan bukti kesanggupan memikul risiko teknis atas infrastruktur yang dibangun demi keamanan dan keselamatan masyarakat luas.
Bagi praktisi, perlindungan terhadap risiko ini dapat dilakukan melalui asuransi profesi. Konsultan hukum menyarankan tenaga ahli untuk selalu mendokumentasikan setiap instruksi teknis dan laporan pengawasan secara detail dan tertulis. Memahami batas tanggung jawab profesional membantu tenaga ahli dalam bersikap tegas di lapangan, terutama saat ada tekanan untuk mengurangi spesifikasi material yang dapat mengancam integritas struktur bangunan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..