Refuge Chamber (Kamar Perlindungan) Tambang
Refuge Chamber atau Kamar Perlindungan adalah ruang perlindungan kedap udara yang dipasang di lokasi-lokasi strategis dalam tambang bawah tanah sebagai tempat berlindung bagi personel yang terjebak akibat bencana—kebakaran, ledakan, runtuhan, atau kegagalan ventilasi—ketika evakuasi langsung ke permukaan tidak memungkinkan. Refuge chamber dilengkapi dengan pasokan oksigen atau udara bersih yang mencukupi untuk kapasitas penuh selama minimum 36–96 jam (tergantung standar yang diterapkan), sistem komunikasi, air minum, makanan darurat, pertolongan pertama, serta toilet portabel. Standar teknis refuge chamber mengacu pada regulasi pertambangan internasional dan Kepmen ESDM yang berlaku.
Keberadaan refuge chamber yang memadai—dalam hal jumlah, kapasitas, dan kondisi—adalah persyaratan K3 wajib untuk operasi tambang bawah tanah yang memiliki lebih dari jumlah personel minimum yang ditetapkan regulasi. Namun, refuge chamber yang ada namun tidak pernah disosialisasikan lokasinya kepada seluruh personel underground, tidak pernah diperiksa kondisinya secara berkala, atau yang persediaan oksigennya habis tanpa pengisian ulang, tidak memberikan perlindungan nyata meskipun secara administratif memenuhi persyaratan. Program orientasi underground yang efektif wajib memasukkan kunjungan fisik ke setiap refuge chamber yang akan digunakan personel tersebut, bukan hanya menunjukkan lokasinya di peta.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..