Dust Control (Pengendalian Debu Tambang)

Dust Control atau Pengendalian Debu Tambang adalah program K3 dan lingkungan yang diterapkan untuk mengurangi konsentrasi debu airborne di lingkungan kerja tambang, mencakup debu koal (coal dust yang mudah terbakar dan menyebabkan pneumoconiosis), debu silika (quartz dust yang menyebabkan silikosis), dan debu umum yang mengurangi visibilitas dan meningkatkan risiko kecelakaan. Nilai Ambang Batas (NAB) debu di lingkungan kerja pertambangan ditetapkan dalam Kepmen ESDM No. 1827 K/30/MEM/2018 dan diperkuat oleh regulasi K3 Lingkungan Kerja Kemnaker.

Dalam program HSE tambang yang komprehensif, dust control mencakup pengendalian pada sumber (water spraying pada crusher, conveyor, dan haul road; enclosure pada titik transfer material), pengendalian pada jalur penyebaran (water truck spraying di haul road secara teratur, windbreak), dan pengendalian pada penerima (program pemantauan paparan personel menggunakan personal air sampler, program kesehatan paru berkala, dan penggunaan respirator yang sesuai jenis dan konsentrasi debu). Silikosis adalah penyakit akibat kerja yang bersifat progresif dan tidak dapat disembuhkan—sehingga pencegahan melalui dust control yang efektif jauh lebih penting dibandingkan deteksi dini melalui pemeriksaan kesehatan, karena deteksi dini hanya memungkinkan penghentian paparan lebih awal, bukan pemulihan dari kerusakan paru yang sudah terjadi.