NAB (Nilai Ambang Batas)
Nilai Ambang Batas (NAB) adalah standar faktor bahaya di tempat kerja sebagai kadar/intensitas rata-rata tertimbang waktu (time weighted average) yang dapat diterima tenaga kerja tanpa mengakibatkan penyakit atau gangguan kesehatan dalam pekerjaan sehari-hari untuk waktu tidak melebihi 8 jam sehari atau 40 jam seminggu. NAB berlaku untuk faktor fisika seperti kebisingan (85 dB) dan faktor kimia seperti konsentrasi gas atau debu tertentu di udara kerja.
Regulasi mengenai NAB saat ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja. Standar ini disusun berdasarkan penelitian medis dan teknis internasional (seperti ACGIH) yang disesuaikan dengan kondisi tenaga kerja di Indonesia. Pelanggaran terhadap NAB mewajibkan pengusaha untuk melakukan pengendalian teknis, administratif, atau penggunaan APD yang sesuai bagi pekerja yang terpapar.
Bagi praktisi Higiene Industri, NAB adalah kompas utama dalam melakukan evaluasi lingkungan kerja. Pengukuran menggunakan alat seperti sound level meter atau gas detector harus dibandingkan langsung dengan NAB resmi. Jika hasil pengukuran melebihi NAB, pelaku usaha wajib melakukan langkah mitigasi segera, misalnya dengan memasang peredam suara atau sistem ventilasi. Dokumentasi pemenuhan NAB merupakan syarat mutlak dalam audit SMK3 dan inspeksi rutin oleh pengawas ketenagakerjaan untuk menjamin perlindungan kesehatan jangka panjang bagi karyawan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..