SBU Pabrik / Izin Usaha Industri (IUI)

Izin Usaha Industri (IUI) atau sering disebut SBU Pabrik adalah legalitas wajib bagi setiap kegiatan usaha pengolahan bahan mentah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang memiliki nilai tambah. Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Melalui sistem OSS RBA, IUI kini diterbitkan berdasarkan luas lahan atau modal investasi, di mana perusahaan industri wajib berlokasi di Kawasan Industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah guna menjaga zonasi tata ruang.

Dalam konteks praktis, kepemilikan IUI melalui sistem SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) adalah syarat mutlak bagi perusahaan manufaktur untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak (Tax Holiday) atau pengurusan sertifikat SNI produk. Praktisi HSE di pabrik menekankan bahwa penerbitan IUI mewajibkan adanya dokumen pengelolaan lingkungan (UKL-UPL atau Amdal) yang valid. Konsultan perizinan menyarankan agar pengusaha pabrik non-konstruksi senantiasa melaporkan perkembangan investasinya melalui LKPM secara triwulanan, karena ketidakpatuhan laporan ini dapat memicu pembekuan status izin operasional yang berdampak pada penghentian lini produksi secara paksa oleh pengawas kementerian.