IBPR (Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko)

IBPR atau sering disebut HIRADC adalah proses sistematis untuk mengenali potensi bahaya di tempat kerja, menilai tingkat risikonya, dan menetapkan langkah pengendalian yang tepat. Kewajiban pembuatan IBPR merupakan bagian inti dari elemen perencanaan dalam SMK3 PP No. 50 Tahun 2012. Dokumen ini harus mencakup seluruh aktivitas rutin dan non-rutin, perilaku manusia, serta sarana prasarana yang ada di area operasional perusahaan guna meminimalkan peluang terjadinya kecelakaan kerja atau kerusakan aset.

Secara praktis, IBPR harus disusun oleh tim yang melibatkan pekerja lapangan dan ahli K3 guna mendapatkan gambaran risiko yang komprehensif. Praktisi wajib meninjau ulang IBPR jika terjadi kecelakaan, perubahan proses kerja, atau penambahan alat baru. Bagi konsultan, kualitas IBPR sangat menentukan skor saat audit SMK3; IBPR yang generik menunjukkan lemahnya pemahaman manajemen terhadap risiko teknisnya. Pengendalian yang ditetapkan dalam IBPR harus mengikuti hirarki kontrol: eliminasi, substitusi, rekayasa teknik, administratif, dan terakhir penggunaan APD sebagai garis pertahanan terakhir bagi keselamatan pekerja.