Nota Pemeriksaan

Nota Pemeriksaan adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Pengawas Ketenagakerjaan setelah melakukan inspeksi di tempat kerja, yang berisi temuan pelanggaran dan perintah perbaikan dalam jangka waktu tertentu. Jika dalam inspeksi ditemukan alat berat tanpa SILO atau dioperasikan oleh personel tanpa SIO, maka nota ini akan diterbitkan sebagai langkah hukum administratif. Prosedur ini diatur dalam Permenaker No. 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.

Bagi pelaku usaha, menerima Nota Pemeriksaan adalah peringatan serius yang harus segera ditindaklanjuti. Jika perintah dalam nota tersebut diabaikan, pengawas dapat meningkatkan sanksi ke tahap penyidikan (pro-justitia) atau menghentikan seluruh kegiatan operasional alat. Nota ini berfungsi sebagai instrumen penegakan hukum agar perusahaan kembali patuh terhadap regulasi K3. Praktisi disarankan untuk segera melakukan koordinasi dengan PJK3 terdekat untuk melakukan riksa uji jika nota tersebut berkaitan dengan kelayakan teknis peralatan.