Digital Fundraising Masjid (QRIS Masjid)

Digital Fundraising di masjid merujuk pada upaya pengumpulan dana infak dan sedekah menggunakan teknologi finansial, seperti QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Mekanisme ini diawasi oleh Bank Indonesia dan bertujuan menciptakan inklusi keuangan di tempat ibadah. Takmir masjid dapat bekerja sama dengan bank syariah atau penyedia jasa pembayaran (PJP) untuk menerbitkan kode QRIS atas nama rekening masjid yang sah, yang kemudian ditempelkan pada kotak amal atau ditayangkan pada layar digital saat kajian.

Bagi praktisi IT masjid, implementasi QRIS memudahkan pelacakan arus kas masuk secara real-time karena setiap donasi langsung masuk ke rekening bank masjid tanpa risiko pencurian fisik kotak amal. Software manajemen masjid yang terintegrasi dengan API perbankan memungkinkan pengurus untuk memverifikasi donasi digital secara otomatis. Konsultan manajemen menyarankan agar penggunaan QRIS dibarengi dengan sosialisasi kepada jamaah mengenai keamanan dan kemudahan bertransaksi secara cashless. Praktik ini terbukti mampu meningkatkan nominal infak harian, terutama dari jamaah usia muda yang lebih terbiasa menggunakan dompet digital dalam aktivitas sehari-hari.