GKKPR (Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

GKKPR adalah bentuk konfirmasi otomatis dari sistem OSS yang menyatakan bahwa rencana lokasi usaha telah sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersedia dalam bentuk digital. GKKPR merupakan terobosan dalam OSS RBA untuk mempercepat proses perizinan dasar. Jika sebuah wilayah sudah memiliki RDTR digital, pelaku usaha konstruksi tidak perlu lagi melalui proses sidang verifikasi teknis yang memakan waktu lama untuk mendapatkan izin lokasi.

Regulasinya diatur dalam PP No. 21 Tahun 2021. GKKPR terbit segera setelah pelaku usaha membayar biaya PNBP koordinat melalui sistem. Dokumen ini menjadi dasar legalitas lokasi kantor pusat atau workshop perusahaan. Tanpa GKKPR atau Persetujuan KKPR yang valid, NIB tidak akan bisa digunakan untuk memproses Sertifikat Standar (SBU) lebih lanjut di sistem OSS.

Bagi praktisi bisnis, pemilihan lokasi kantor di area yang sudah memiliki RDTR digital (seperti Jakarta atau Surabaya) sangat menguntungkan karena efisiensi waktu. Namun, pengusaha harus waspada terhadap zonasi; jika lokasi kantor berada di pemukiman (zona kuning) sementara kegiatan usaha konstruksi mengharuskan zona perkantoran (zona ungu), maka GKKPR akan ditolak. Konsultan menyarankan untuk melakukan pengecekan zonasi melalui portal Gistaru sebelum menandatangani kontrak sewa kantor agar proses perizinan berusaha di OSS RBA tidak terhenti di tahap awal.