Job Hazard Analysis (JHA) vs JSEA di Tambang
Job Hazard Analysis (JHA) dan Job Safety and Environment Analysis (JSEA) adalah dua istilah yang merujuk pada proses analisis bahaya pekerjaan yang pada dasarnya identik secara metodologi—membedah setiap langkah pekerjaan, mengidentifikasi bahaya pada setiap langkah, dan menetapkan pengendalian yang diperlukan. JSEA adalah terminologi yang lebih umum digunakan di industri pertambangan Australia dan banyak diadopsi oleh perusahaan tambang multinasional yang beroperasi di Indonesia, sedangkan JHA adalah terminologi yang lebih umum di konteks Amerika Serikat dan OSHA. Keduanya setara dengan JSA (Job Safety Analysis) dalam terminologi K3 umum Indonesia.
Dalam kerangka CSMS pertambangan, JSEA atau JHA yang dihasilkan kontraktor wajib ditinjau dan disetujui oleh supervisor atau petugas HSE owner sebelum pekerjaan non-rutin dimulai. Perbedaan mendasar antara JSEA yang efektif dan JSEA yang hanya memenuhi persyaratan administratif terletak pada tingkat spesifisitas pengendalian yang ditetapkan—pengendalian generik seperti hati-hati dan gunakan APD tanpa mendeskripsikan APD spesifik apa dan bagaimana penggunaannya menunjukkan JSEA yang tidak substantif. Tim HSE owner yang mereview JSEA kontraktor perlu menolak JSEA yang mengandung pengendalian generik dan meminta revisi yang menetapkan tindakan spesifik, terukur, dan dapat diverifikasi untuk setiap bahaya yang diidentifikasi dalam pekerjaan.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..