LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Ketenagalistrikan

LSBU Ketenagalistrikan adalah lembaga bentukan asosiasi perusahaan penunjang tenaga listrik yang telah mendapatkan akreditasi dari Menteri ESDM melalui DJK. Tugas utama LSBU adalah melakukan evaluasi, audit, dan sertifikasi terhadap kualifikasi serta klasifikasi badan usaha yang memohon SBUJPTL, memastikan mereka memiliki kapabilitas teknis dan personel yang kompeten.

Legalitas LSBU diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. LSBU bertanggung jawab memeriksa kelengkapan dokumen seperti kepemilikan Penanggung Jawab Teknik (PJT), peralatan kerja, dan laporan keuangan perusahaan. Hasil sertifikasi dari LSBU kemudian dilaporkan kepada DJK untuk dicatatkan dalam database nasional tenaga listrik (SIUJANG).

Bagi kontraktor listrik, pemilihan LSBU sangat menentukan kecepatan proses sertifikasi. Praktisi menyarankan pemilihan LSBU yang memiliki sistem digital terintegrasi untuk mempercepat verifikasi dokumen. Konsultan perizinan juga mengingatkan pelaku usaha untuk memastikan LSBU yang dipilih memiliki ruang lingkup (skema) yang sesuai dengan sub-bidang pekerjaan yang diinginkan, seperti bidang transmisi, distribusi, atau instalasi pemanfaatan tenaga listrik.