Environmental Impact Assessment (AMDAL) Tambang
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha atau kegiatan pertambangan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup, yang diperlukan untuk proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan kegiatan tersebut. AMDAL terdiri dari: Kerangka Acuan (KA), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). AMDAL diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH dan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam konteks HSE pertambangan, AMDAL bukan sekadar dokumen perizinan yang diselesaikan sebelum operasi dimulai—ia menjadi panduan teknis yang harus diimplementasikan secara konsisten selama seluruh umur tambang dan diterapkan dalam reklamasi pasca-tambang. RKL-RPL yang dihasilkan AMDAL menetapkan parameter lingkungan yang harus dipantau secara berkala—kualitas air permukaan dan air tanah, kualitas udara, kebisingan, getaran dari peledakan—dan hasilnya dilaporkan secara reguler kepada KLHK dan Kementerian ESDM. Konsultan HSE yang mendampingi perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan perlu memastikan program pemantauan lingkungan aktif berjalan sepanjang tahun dan data yang dihasilkan berkualitas tinggi, karena laporan pemantauan yang tidak akurat atau yang menunjukkan parameter melampaui baku mutu akan memicu tindakan pengawasan yang lebih intensif dari regulator.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..