Fatality dan High Potential Incident (HiPo)
Fatality dalam terminologi HSE tambang adalah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian, baik yang terjadi segera maupun dalam jangka waktu tertentu sebagai akibat langsung dari insiden di tempat kerja. High Potential Incident (HiPo) adalah insiden yang—berdasarkan analisis skenario terburuk yang realistis—berpotensi mengakibatkan fatality atau cedera permanen serius, meskipun pada kenyataannya tidak mengakibatkan cedera serius. Investigasi HiPo diprioritaskan setara dengan investigasi fatality karena keduanya mencerminkan kegagalan sistem keselamatan yang sama—hanya faktor keberuntungan yang membedakan hasilnya.
Program pelaporan dan investigasi HiPo yang robust adalah indikator kematangan budaya K3 suatu operasi tambang. Organisasi yang melaporkan banyak HiPo bukan berarti tidak aman—justru sebaliknya, mereka memiliki sistem yang dapat mengenali dan melaporkan situasi berbahaya sebelum terjadi korban jiwa. Investigasi HiPo yang berkualitas menggunakan metodologi Root Cause Analysis yang sama seperti investigasi fatality, dan rekomendasinya harus diimplementasikan dengan tingkat urgensi yang setara. Dalam CSMS, kontraktor wajib melaporkan seluruh fatality dan HiPo kepada HSE owner dalam batas waktu yang ketat—umumnya notifikasi verbal dalam 1-2 jam dan laporan awal tertulis dalam 24 jam—karena keterlambatan pelaporan sendiri adalah pelanggaran serius yang mencerminkan budaya organisasi yang bermasalah.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..