Master List (Fasilitas Impor)

Master List adalah daftar barang modal dan/atau bahan baku yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dalam rangka penanaman modal. Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan diproses melalui modul fasilitas di sistem OSS RBA. Perusahaan PMA atau PMDN yang sedang dalam tahap konstruksi dapat mengajukan Master List guna mendapatkan efisiensi biaya impor mesin-mesin industri yang belum dapat diproduksi di dalam negeri untuk menunjang operasional pabrik sesuai kode KBLI yang terdaftar.

Dalam praktik operasional, pengurusan Master List memerlukan sinkronisasi data dengan sistem INSW (Indonesia Indonesia National Single Window). Pelaku usaha harus menyampaikan spesifikasi teknis barang secara detil guna diverifikasi oleh tim dari Kementerian Perindustrian dan Bea Cukai. Konsultan investasi sering menekankan bahwa barang yang masuk dalam Master List tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa izin resmi. Penyalahgunaan fasilitas ini dapat berakibat pada penuntutan bea masuk yang terhutang beserta denda yang besar, serta pembatalan hak akses impor perusahaan di sistem kepabeanan nasional.