Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)

Jaminan Uang Muka adalah jaminan yang diserahkan penyedia kepada PPK sebagai syarat untuk mencairkan uang muka kerja. Sesuai Perpres No. 12 Tahun 2021, nilai jaminan ini harus sebesar uang muka yang diterima, dan nilainya akan berkurang secara proporsional sesuai dengan pengembalian uang muka melalui potongan termin pekerjaan. Uang muka ini dimaksudkan untuk memobilisasi alat, material, dan tenaga kerja di awal proyek.

Bagi kontraktor, pencairan uang muka sangat membantu likuiditas awal, namun biaya provisi dan agunan untuk mendapatkan jaminan dari bank harus diperhitungkan dalam biaya overhead. Penyedia harus berhati-hati karena penggunaan uang muka dipantau ketat dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar proyek tersebut. Kegagalan dalam memobilisasi pekerjaan setelah menerima uang muka dapat dianggap sebagai indikasi korupsi atau penipuan, yang berujung pada pencairan jaminan oleh negara.