PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) Pabrik

PBG adalah perizinan yang diberikan kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan standar teknis yang berlaku. Merujuk pada PP Nomor 16 Tahun 2021, PBG menggantikan istilah IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Bagi sektor industri (pabrik), PBG sangat menekankan pada standar teknis fungsional bangunan yang mencakup aspek keselamatan struktur, proteksi kebakaran, dan kelayakan ruang kerja bagi buruh industri.

Bagi pengusaha pabrik dan kontraktor gudang, pengurusan PBG dilakukan melalui sistem SIMBG yang terintegrasi dengan OSS. Verifikasi teknis dilakukan oleh Tim Profesi Ahli (TPA) guna memastikan gambar arsitektur dan struktur pabrik memenuhi standar SNI bangunan gedung. Di lapangan, pengoperasian pabrik tanpa PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berisiko pada sanksi administratif hingga pembongkaran bangunan oleh pemerintah daerah. Konsultan teknik menyarankan agar gambar rencana instalasi mekanikal elektrikal (ME) pabrik disiapkan dengan detail guna mempercepat proses verifikasi di tingkat daerah dan menjamin kepastian operasional pabrik non-konstruksi.