PJSBU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha)
PJSBU adalah personil tetap yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) dan bertanggung jawab atas aspek teknis pada satu atau maksimal dua subklasifikasi tertentu yang dimiliki oleh badan usaha. Jika PJTBU mengawasi perusahaan secara umum, maka PJSBU fokus pada kualitas pengerjaan di spesialisasi masing-masing, seperti subklasifikasi jembatan, bendungan, atau instalasi listrik.
Persyaratan PJSBU tertuang dalam Permen PUPR No. 6 Tahun 2021. Kualifikasi jenjang SKK yang harus dimiliki PJSBU bergantung pada kualifikasi perusahaan; misalnya, perusahaan kualifikasi Besar wajib memiliki PJSBU dengan SKK Jenjang 9 (Ahli Utama). PJSBU bertindak sebagai penjamin bahwa metode pelaksanaan di lapangan sesuai dengan standar teknis subklasifikasi yang tercantum dalam SBU perusahaan.
Dalam operasional perusahaan, ketersediaan PJSBU yang kompeten adalah tulang punggung legalitas SBU. Seringkali perusahaan mengalami kesulitan karena seorang personil tidak boleh menjadi PJSBU di lebih dari satu perusahaan. Praktisi memperingatkan bahwa sistem SIKI LPJK akan melakukan pemblokiran otomatis jika ditemukan data ganda personil. Oleh karena itu, BUJK harus memiliki sistem manajemen SDM yang baik untuk memastikan seluruh personil penanggung jawab tetap loyal dan memiliki sertifikasi yang selalu diperbarui sebelum masa berlakunya habis.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..