Pengkaji Teknis
Pengkaji Teknis adalah orang perseorangan atau badan usaha yang memiliki sertifikat kompetensi untuk melakukan pengkajian teknis atas kelaikan fungsi bangunan gedung. Mereka bertindak sebagai pihak independen yang mengevaluasi apakah kondisi riil fisik gedung masih sesuai dengan standar teknis keamanan yang dipersyaratkan oleh pemerintah daerah dan kementerian terkait.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021, peran pengkaji teknis sangat sentral dalam proses penerbitan SLF, terutama untuk bangunan gedung yang sudah berdiri (eksisting). Pengkaji wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) pada jenjang ahli yang relevan. Mereka bertanggung jawab penuh secara profesi atas kebenaran laporan kajian yang mereka tanda tangani; setiap malpraktik atau kelalaian dalam asesmen dapat berujung pada pencabutan lisensi profesi dan tuntutan hukum.
Bagi pelaku usaha, memilih pengkaji teknis yang berpengalaman adalah langkah strategis. Pengkaji yang kompeten mampu memberikan solusi teknis (remedial works) yang efisien jika ditemukan ketidaksesuaian pada struktur gedung tua. Praktisi menyarankan agar pemilik gedung melakukan pra-asesmen internal sebelum mengundang pengkaji teknis resmi, agar perbaikan minor pada sistem utilitas dapat diselesaikan terlebih dahulu, sehingga proses audit resmi berjalan lancar tanpa banyak catatan perbaikan yang menghambat terbitnya SLF.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..