SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja) Ketenagalistrikan

SKK Ketenagalistrikan (dahulu dikenal sebagai Serkom) adalah bukti pengakuan tertulis atas kompetensi yang dimiliki oleh tenaga teknik untuk menduduki jabatan tertentu di sektor ketenagalistrikan. Sertifikat ini diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM dan lisensi dari BNSP.

Dasar hukum SKK merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 dan Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021. Tenaga teknik dikategorikan dalam berbagai level sesuai Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), mulai dari level pelaksana hingga ahli. SKK merupakan persyaratan wajib bagi Penanggung Jawab Teknik (PJT) dan Tenaga Teknik (TT) agar badan usaha mereka sah secara hukum untuk beroperasi.

Di lapangan, SKK menjadi penjamin bahwa pekerjaan listrik dilakukan oleh personel yang paham standar keselamatan dan teknis. Praktisi SDM di perusahaan listrik sering menghadapi tantangan dalam mencari tenaga teknik dengan SKK yang masih aktif dan terdaftar di portal DJK. Konsultan menyarankan tenaga teknik untuk rutin mengikuti uji kompetensi ulang sebelum masa berlaku sertifikat habis (biasanya 3 tahun) guna menjaga portofolio profesional dan legalitas perusahaan tempat mereka bekerja.