ASHP (Analisis Harga Satuan Pekerjaan)

ASHP adalah metode penghitungan biaya per satuan volume pekerjaan konstruksi yang mengintegrasikan biaya upah tenaga kerja, biaya material, dan biaya sewa peralatan kerja. Di Indonesia, standar baku yang digunakan adalah Permen PUPR Nomor 1 Tahun 2022 (dan pemutakhirannya). ASHP memberikan koefisien standar yang menentukan proporsi pemakaian material dan jam kerja tukang untuk setiap jenis pekerjaan fisik, mulai dari penggalian fondasi hingga pemasangan desain interior bangunan yang kompleks.

Bagi kontraktor Indonesia, penguasaan ASHP merupakan instrumen utama dalam menyusun penawaran RAB yang kompetitif namun tetap logis dan akuntabel. Konsultan jasa konstruksi menggunakan ASHP guna melakukan audit kewajaran harga saat terjadi negosiasi pekerjaan tambah-kurang (CCO) dengan pemilik proyek. Praktisi di lapangan harus secara rutin memperbarui basis data harga material lokal dalam tabel ASHP mereka guna memitigasi risiko inflasi yang dapat menggerus margin keuntungan perusahaan. Penggunaan ASHP yang transparan berdasarkan standar kementerian memperkuat integritas kontrak jasa konstruksi, serta menjamin bahwa standar mutu material yang digunakan di lokasi proyek sesuai dengan spesifikasi teknis yang dibayarkan oleh pemberi tugas pembangunan fisik tersebut.