Risk-Based Approach (RBA)

Risk-Based Approach (RBA) atau Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah metode pemberian perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha (Rendah, Menengah Rendah, Menengah Tinggi, Tinggi). Konsep ini merupakan inti dari UU No. 6 Tahun 2023 (Penetapan Perpu Cipta Kerja) yang bertujuan menyederhanakan perizinan bagi usaha berisiko rendah melalui NIB saja, sementara usaha berisiko tinggi memerlukan izin dan verifikasi mendalam dari kementerian/lembaga terkait.

Konteks praktis bagi pelaku usaha adalah keharusan untuk mengidentifikasi tingkat risiko KBLI bisnis mereka sejak awal. Perbedaan tingkat risiko menentukan kewajiban dokumen lanjutan seperti Amdal, UKL-UPL, dan Sertifikat Standar. Dalam tender, panitia akan melihat apakah jenis risiko pada NIB penyedia sesuai dengan kompleksitas paket pekerjaan yang ditawarkan. Strategi legalitas yang tepat melalui sistem RBA akan mempercepat waktu time-to-market bagi perusahaan baru sekaligus memastikan kepatuhan regulasi yang proporsional sesuai dampak kegiatan bisnisnya di Indonesia.