Sertifikat Laik Operasi (SLO) Listrik
SLO Listrik adalah bukti pengakuan formal bahwa suatu instalasi tenaga listrik pada bangunan gedung telah memenuhi persyaratan keselamatan ketenagalistrikan dan laik dioperasikan. SLO merupakan dokumen pendukung teknis yang sangat penting dan wajib dilampirkan dalam proses pengajuan SLF untuk membuktikan bahwa gedung aman dari risiko kebakaran akibat arus pendek (korsleting).
Regulasi SLO diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Pemeriksaan SLO dilakukan oleh Lembaga Inspeksi Teknis (LIT) yang telah mendapatkan akreditasi dari Kementerian ESDM. Pemeriksaan mencakup verifikasi diagram satu garis (single line diagram), pengujian tahanan pembumian (grounding), serta pengujian fungsi proteksi seperti MCB dan ELCB guna mencegah risiko sengatan listrik bagi penghuni gedung.
Bagi pengelola fasilitas, menjaga validitas SLO sama pentingnya dengan SLF. SLO memiliki masa berlaku (biasanya 5-15 tahun tergantung jenis instalasi) yang harus diperpanjang secara mandiri. Dalam audit SLF, tim pemeriksa akan menolak laporan kelaikan jika SLO listrik sudah kedaluwarsa. Praktisi menyarankan agar pemilik gedung melakukan pemeliharaan panel listrik secara rutin setiap tahun dan segera mengurus sertifikasi ulang jika ada penambahan daya atau perubahan sirkuit besar, guna menjamin aspek keselamatan ketenagalistrikan aset tetap terjaga sesuai regulasi nasional.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..