LIT (Lembaga Inspeksi Teknik) Ketenagalistrikan

LIT adalah lembaga independen yang diakreditasi oleh Menteri ESDM melalui DJK untuk melakukan pemeriksaan dan pengujian terhadap instalasi tenaga listrik. Tugas utama LIT adalah memastikan bahwa suatu instalasi (pembangkit, transmisi, distribusi, atau pemanfaatan) telah sesuai dengan standar teknis dan regulasi keselamatan yang berlaku sebelum instalasi tersebut dioperasikan.

Eksistensi LIT diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, LIT berwenang menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menjadi dasar terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO). LIT harus menjaga independensinya dan tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan pembangunan/pemasangan pada instalasi yang mereka uji untuk menghindari konflik kepentingan.

Bagi pemilik gedung atau pabrik, bekerja sama dengan LIT adalah kewajiban hukum untuk menjamin keamanan aset dari risiko kebakaran akibat arus pendek. Praktisi teknik sering menyarankan koordinasi dini dengan LIT saat proses pembangunan instalasi hampir selesai. Hal ini penting agar jika ditemukan ketidaksesuaian dengan SNI atau PUIL, kontraktor pelaksana dapat segera melakukan perbaikan sebelum dilakukan pengujian akhir oleh tim LIT.