Kemnaker RI (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia)

Kemnaker RI adalah instansi pemerintah pusat yang memegang otoritas tertinggi dalam pembentukan kebijakan, pengawasan, dan pembinaan norma ketenagakerjaan serta Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 dan UU Nomor 1 Tahun 1970, kementerian ini bertanggung jawab memastikan perlindungan hak dasar pekerja dan keselamatan operasional di seluruh tempat kerja. Melalui Direktorat Jenderal Binwasnaker & K3, lembaga ini mengawasi kepatuhan perusahaan terhadap standar teknis yang berlaku secara nasional.

Bagi pelaku usaha dan PJK3, Kemnaker RI berperan sebagai regulator yang menerbitkan Lisensi K3, Surat Keterangan Penunjukan (SKP), dan sertifikasi kompetensi personil. Dalam praktik lapangan, setiap hasil pemeriksaan teknis atau audit sistem manajemen harus dilaporkan atau divalidasi oleh pengawas ketenagakerjaan dari kementerian ini. Konsultan sering menekankan bahwa koordinasi yang baik dengan Kemnaker RI melalui platform digital Teman K3 adalah kunci utama dalam kelancaran pengurusan izin operasional alat berat maupun sertifikasi SMK3 perusahaan.