Ahli K3 Umum

Ahli K3 Umum adalah tenaga teknis berkeahlian khusus di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab teknis dalam membantu pengusaha atau pengurus menerapkan dan mengembangkan K3 di tempat kerja. Sertifikasi ini diatur dalam Permenaker No. 2 Tahun 1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli K3, dan diselenggarakan oleh PJK3 yang ditunjuk Kemnaker.

Lisensi Ahli K3 Umum diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui Dirjen PPK3, berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Pemegang lisensi wajib aktif melaporkan kondisi K3 di perusahaan kepada Disnaker setempat. Perusahaan yang beroperasi di sektor dengan risiko tinggi atau memiliki lebih dari 100 karyawan wajib memiliki setidaknya satu Ahli K3 yang ditunjuk secara resmi.

Dalam praktik konsultasi, Ahli K3 Umum sering menjadi persyaratan wajib dalam tender pemerintah dan proyek BUMN sebagai bukti kapasitas K3 perusahaan. Posisi ini berbeda dari sekadar instruktur pelatihan K3: Ahli K3 Umum bertanggung jawab atas keabsahan implementasi SMK3 dan menjadi narahubung resmi dengan Pengawas Ketenagakerjaan.