Near Miss (Nyaris Celaka)
Near Miss — dalam bahasa Indonesia disebut Nyaris Celaka atau Hampir Celaka — adalah kejadian yang berpotensi menyebabkan cedera atau kerusakan, namun karena faktor keberuntungan, tidak ada yang terluka dan tidak ada properti yang rusak. Contoh klasik: palu jatuh dari lantai tiga dan mendarat satu sentimeter di sebelah kaki pekerja yang sedang lewat di bawahnya. Tidak ada korban, tidak ada kerusakan — tapi kejadian itu nyata dan bisa berulang dengan hasil yang berbeda.
Mengapa near miss wajib dilaporkan? Karena near miss adalah kecelakaan yang belum sempat terjadi. Kondisi atau perilaku yang menyebabkan near miss hari ini — palu tidak diikat, area bawah tidak dipagari — masih ada dan masih berpotensi mengulang kejadian yang sama, dengan hasil yang jauh lebih buruk. Dengan melaporkan dan menginvestigasi near miss, akar masalahnya bisa diperbaiki sebelum ada korban. Ini jauh lebih murah dan lebih manusiawi dari menunggu kecelakaan nyata terjadi.
Sayangnya, near miss sering tidak dilaporkan karena pekerja takut disalahkan atau dihukum. Perusahaan dengan budaya K3 yang sehat menciptakan sistem pelaporan yang aman dan tidak menghukum pelapor — bahkan memberikan apresiasi. Dalam piramida kecelakaan Heinrich, setiap 1 kecelakaan fatal didahului oleh ratusan near miss. Mengelola near miss dengan serius adalah cara paling efektif mencegah kecelakaan fatal.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..