SIO (Surat Izin Operator)

Surat Izin Operator (SIO), yang juga disebut Lisensi K3, adalah dokumen resmi yang menyatakan bahwa seseorang telah memenuhi kualifikasi kompetensi dan dinyatakan berwenang oleh Kemnaker RI untuk mengoperasikan jenis pesawat angkat dan angkut tertentu. SIO diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen PPK3) atau pejabat yang ditunjuk, dan berlaku selama 5 tahun.

Kewajiban kepemilikan SIO diatur dalam Permenaker No. 9 Tahun 2010 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Angkut serta dipertegas oleh Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut (PAA). Pasal 3 Permenaker No. 9/2010 secara tegas melarang pengusaha mempekerjakan operator tanpa SIO dan buku kerja. SIO bersifat spesifik berdasarkan jenis dan kapasitas alat: SIO Forklift tidak otomatis berlaku untuk Crane, begitu pula sebaliknya.

Prosedur mendapatkan SIO baru mencakup: pelatihan K3 di PJK3 terakreditasi, ujian teori dan praktik di hadapan Pengawas Ketenagakerjaan, dan penerbitan dokumen oleh Disnaker/Kemnaker. Total durasi proses umumnya 1 hingga 3 bulan. Konsultan perlu mengingatkan klien bahwa sertifikat pelatihan internal atau sertifikat lembaga non-PJK3 tidak sama dengan SIO dan tidak memiliki kekuatan hukum yang setara.