Fraus Omnia Corrumpit

Fraus omnia corrumpit (Latin: penipuan merusak segalanya) adalah adagium hukum yang menyatakan bahwa apabila suatu tindakan hukum dilandasi oleh penipuan atau itikad buruk, maka seluruh tindakan hukum tersebut beserta akibat-akibatnya menjadi tidak sah dan dapat dibatalkan. Prinsip ini berlaku baik dalam hukum perdata maupun publik dan merupakan salah satu dasar pembatalan perjanjian atau keputusan administrasi yang diperoleh melalui cara-cara yang tidak jujur.

Dalam perkara korupsi pengadaan, fraus omnia corrumpit digunakan untuk menegaskan bahwa kontrak yang diperoleh melalui suap atau manipulasi tender tidak hanya melahirkan pertanggungjawaban pidana bagi pelakunya, tetapi juga mengakibatkan kontrak tersebut batal demi hukum dan tidak menimbulkan hak apapun bagi pihak yang mendapatkannya melalui cara tidak sah tersebut.

Konsekuensi praktis dari prinsip ini sangat signifikan bagi pihak ketiga yang menerima manfaat dari transaksi yang mengandung unsur penipuan atau korupsi. Bahkan jika pihak ketiga tersebut tidak secara langsung terlibat dalam tindak pidana, manfaat yang diterimanya dapat dipertanyakan legalitasnya dan berpotensi menjadi objek perampasan aset atau gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara. Advokat yang mendampingi klien korporasi dalam situasi ini harus segera melakukan legal audit menyeluruh atas seluruh kontrak yang berpotensi terkontaminasi.