P16

P16 adalah surat perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara pidana tertentu. Dokumen ini diterbitkan oleh kepala kejaksaan sesuai kewenangan administratif internal kejaksaan.

P16 menjadi dasar formal penugasan jaksa dalam proses prapenuntutan sejak diterimanya SPDP dari penyidik. Jaksa yang ditunjuk kemudian bertugas meneliti perkembangan perkara dan berkoordinasi dengan penyidik.

  • Menunjuk jaksa peneliti perkara
  • Diterbitkan setelah SPDP diterima
  • Bagian penting administrasi kejaksaan

Bagi advokat dan konsultan litigasi, keberadaan P16 menunjukkan perkara telah memasuki tahap pengawasan kejaksaan sehingga arah penuntutan mulai dapat dipetakan secara lebih jelas.