Pemberi Fidusia

Pemberi Fidusia adalah pihak yang memiliki benda yang dijadikan objek jaminan fidusia dan menyerahkan hak jaminannya kepada penerima fidusia.

Pemberi fidusia umumnya merupakan debitur dalam hubungan pembiayaan, baik individu maupun badan usaha yang memperoleh fasilitas kredit atau leasing.

  • Biasanya merupakan debitur
  • Menyerahkan hak jaminan atas benda
  • Tetap menguasai objek fidusia

Dalam praktik bisnis, pemberi fidusia wajib menjaga keberadaan dan kondisi objek jaminan agar tidak menimbulkan sengketa dengan kreditur atau perusahaan pembiayaan.