Presumption of Innocence (Presumptio Innocentiae)

Presumptio innocentiae atau asas praduga tak bersalah adalah prinsip fundamental hukum pidana yang menyatakan bahwa setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Di Indonesia, asas ini diatur dalam Pasal 8 UU No. 14 Tahun 1970 (sekarang UU Kekuasaan Kehakiman) dan Pasal 18 UU Advokat.

Dalam konteks pemberantasan korupsi Indonesia, asas praduga tidak bersalah sering bergesekan dengan tekanan publik dan pemberitaan media yang cenderung memvonis tersangka sebelum persidangan. KPK sebagai institusi juga kerap mengumumkan identitas tersangka segera setelah penetapan, yang dari perspektif hak asasi manusia dapat dianggap bertentangan dengan asas ini, meskipun dianggap sebagai bagian dari transparansi institusi.

Advokat yang mendampingi klien yang menjadi tersangka KPK perlu aktif menjaga reputasi klien di ruang publik sambil tetap patuh pada larangan berkomentar yang dapat dianggap menghalangi proses hukum. Pernyataan publik yang salah dapat digunakan sebagai bukti niat klien. Koordinasi antara advokat hukum dan konsultan komunikasi korporat sangat penting dalam perkara korupsi berprofil tinggi.