Asas Praduga Tidak Bersalah

Asas Praduga Tidak Bersalah adalah prinsip hukum yang menyatakan bahwa setiap orang wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas ini diatur dalam KUHAP, UU Hak Asasi Manusia, dan berbagai instrumen hukum internasional.

Dalam proses penyidikan dan penuntutan, aparat penegak hukum wajib menghormati hak tersangka dan terdakwa tanpa memberikan stigma bersalah sebelum putusan pengadilan dijatuhkan.

  • Prinsip utama perlindungan hak tersangka
  • Berlaku sejak tahap penyelidikan hingga putusan
  • Menjadi dasar fair trial

Dalam praktik perusahaan, asas praduga tidak bersalah penting untuk pengelolaan komunikasi publik dan reputasi korporasi ketika direksi atau staf sedang menghadapi pemeriksaan pidana.