Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) adalah standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh hakim di Indonesia, ditetapkan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial melalui Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua KY No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009. KEPPH memuat delapan prinsip utama: berperilaku adil, jujur, arif dan bijaksana, mandiri, berintegritas tinggi, bertanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, dan berdisiplin tinggi.
Pelanggaran KEPPH dapat berujung pada sanksi berupa teguran lisan, tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tidak dengan hormat melalui proses majelis kehormatan hakim. Komisi Yudisial bertugas menerima laporan dugaan pelanggaran KEPPH dari masyarakat dan advokat, kemudian melakukan pemeriksaan bersama MA dalam Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Bagi advokat yang mendapati indikasi pelanggaran KEPPH dalam persidangan (misal: hakim menerima pertemuan di luar persidangan dengan salah satu pihak, atau menunjukkan keberpihakan yang nyata), pelaporan ke KY merupakan mekanisme yang tersedia. Namun advokat perlu memahami bahwa pelaporan yang tidak berdasar dapat dianggap sebagai upaya mengintimidasi hakim, yang sendirinya merupakan pelanggaran etika profesi advokat.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..