Petitum

Petitum adalah tuntutan atau permintaan yang dimohonkan penggugat kepada hakim untuk diputus dalam perkara perdata.

Petitum harus disusun jelas, rinci, dan konsisten dengan uraian fakta dalam posita agar gugatan tidak dianggap cacat formil.

  • Berisi tuntutan penggugat
  • Menjadi dasar amar putusan
  • Harus sinkron dengan posita

Dalam praktik litigasi korporasi, petitum yang terlalu luas atau tidak jelas dapat menimbulkan kesulitan eksekusi walaupun perkara dimenangkan.