Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga peradilan konstitusi yang berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Kewenangannya diatur dalam Pasal 24C UUD 1945 dan UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2020, mencakup pengujian undang-undang terhadap UUD (judicial review), memutus sengketa kewenangan lembaga negara, sengketa hasil pemilu, dan pembubaran partai politik.

MK tidak berada dalam hierarki MA, melainkan lembaga tersendiri. Putusan MK bersifat erga omnes (berlaku umum), sehingga norma yang dinyatakan inkonstitusional kehilangan kekuatan hukum mengikat sejak putusan dibacakan. Ini berbeda dari putusan MA yang hanya mengikat para pihak dalam perkara.

Konsultan hukum perlu memantau putusan MK secara aktif karena dapat mengubah dasar hukum perkara yang sedang ditangani. Misalnya, Putusan MK No. 6/PUU-XXII/2024 yang memengaruhi tafsir kedudukan Jaksa Agung dalam sistem ketatanegaraan memiliki dampak langsung pada independensi Kejaksaan.