Eksekusi Barang Bukti

Eksekusi Barang Bukti adalah pelaksanaan amar putusan pengadilan terkait status barang bukti setelah perkara berkekuatan hukum tetap. Pelaksanaannya dilakukan oleh kejaksaan sebagai eksekutor negara.

Barang bukti dapat dirampas untuk negara, dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik, atau digunakan untuk kepentingan lain sesuai putusan hakim.

  • Dilaksanakan oleh kejaksaan
  • Berdasarkan amar putusan pengadilan
  • Berkaitan dengan status akhir barang bukti

Bagi perusahaan, status barang bukti yang disita dapat berdampak langsung terhadap operasional dan aset sehingga pemantauan amar putusan sangat penting untuk kepentingan bisnis.