Sistem Peradilan Pidana Anak

Sistem Peradilan Pidana Anak adalah mekanisme khusus penanganan anak yang berhadapan dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Sistem ini mengutamakan pendekatan pembinaan, perlindungan hak anak, dan penggunaan diversi untuk menghindari dampak negatif proses pidana formal.

  • Diatur dalam UU SPPA
  • Mengutamakan kepentingan terbaik anak
  • Berbeda dengan peradilan pidana umum

Bagi advokat dan konsultan hukum, perkara anak memerlukan pendekatan khusus karena menyangkut perlindungan psikologis, pendidikan, dan masa depan anak yang berhadapan dengan hukum.