Periculum In Mora

Periculum in mora (Latin: bahaya dalam penundaan) adalah syarat kedua, bersama fumus boni iuris, untuk memperoleh putusan atau tindakan sementara dalam hukum acara. Prinsip ini mensyaratkan bahwa pemohon dapat menunjukkan bahwa penundaan dalam pemberian perlindungan hukum akan menyebabkan kerugian yang serius dan tidak dapat dipulihkan (irreversible harm) bagi kepentingannya.

Dalam konteks penegakan hukum korupsi, periculum in mora menjadi dasar pembenaran bagi KPK untuk melakukan pemblokiran rekening, penyitaan aset, dan pencegahan bepergian ke luar negeri sebelum ada putusan pengadilan. Jika tidak segera bertindak, aset yang terkait korupsi dapat dipindahtangankan, disembunyikan, atau dibawa ke luar yurisdiksi Indonesia, sehingga pemulihan kerugian negara menjadi sangat sulit.

Advokat yang menghadapi pemblokiran aset kliennya dapat menggunakan argumen bahwa tidak ada periculum in mora yang nyata sebagai dasar permohonan pembukaan blokir rekening melalui mekanisme yang tersedia. Misalnya, jika klien membutuhkan rekening tertentu untuk menjalankan usaha yang tidak terkait perkara dan tidak ada risiko pemindahan aset yang relevan, hakim dapat memerintahkan pembukaan blokir sebagian dengan jaminan tertentu.