Error in Persona

Error in Persona adalah kekeliruan dalam menentukan pihak yang digugat atau didakwa dalam suatu perkara. Dalam praktik perdata Indonesia, istilah ini sering disebut “salah pihak”.

Kesalahan tersebut dapat berupa penggugat menggugat orang, badan hukum, atau instansi yang sebenarnya tidak memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa. Dalam perkara pidana, error in persona juga dapat berkaitan dengan salah identifikasi pelaku.

  • Sering disebut salah pihak
  • Dapat menyebabkan gugatan tidak diterima
  • Berkaitan dengan legal standing para pihak

Bagi advokat dan konsultan litigasi, verifikasi identitas pihak, struktur perusahaan, dan hubungan hukum sebelum pendaftaran perkara sangat penting untuk menghindari cacat formil error in persona.