Verzet

Verzet adalah upaya hukum perlawanan terhadap putusan verstek yang diajukan oleh pihak yang sebelumnya tidak hadir dalam persidangan.

Melalui verzet, perkara diperiksa kembali oleh pengadilan yang sama untuk memberikan kesempatan pembelaan kepada pihak yang merasa dirugikan.

  • Perlawanan terhadap putusan verstek
  • Diajukan ke pengadilan yang sama
  • Memberikan kesempatan pembelaan ulang

Dalam praktik litigasi, verzet harus diajukan dalam tenggat waktu tertentu sehingga pengelolaan administrasi perkara menjadi sangat penting.