Nebis in Idem

Nebis in Idem adalah asas hukum yang melarang seseorang diadili dua kali atas perkara yang sama setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap.

Asas ini diatur dalam KUHP dan KUHAP untuk menjamin kepastian hukum serta mencegah penyalahgunaan proses pidana terhadap seseorang.

  • Melarang pengadilan dua kali untuk perkara sama
  • Menjamin kepastian hukum
  • Berlaku setelah putusan inkracht

Dalam praktik korporasi, asas nebis in idem sering menjadi dasar keberatan apabila perusahaan atau direksi diperiksa kembali atas fakta hukum yang telah diputus pengadilan sebelumnya.