Ultra Vires
Ultra vires (Latin: melampaui kewenangan) adalah doktrin hukum yang menyatakan bahwa suatu tindakan dianggap tidak sah apabila dilakukan di luar batas kewenangan yang diberikan oleh hukum atau anggaran dasar kepada suatu lembaga, badan hukum, atau pejabat. Dalam hukum administrasi negara Indonesia, konsep ini terkandung dalam asas legalitas dan spesialitas yang mensyaratkan setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan tersebut.
Dalam perkara korupsi penyalahgunaan wewenang (Pasal 3 UU Tipikor), tindakan ultra vires menjadi unsur sentral dakwaan. Pejabat yang menandatangani keputusan di luar lingkup jabatannya, atau menggunakan kewenangan untuk tujuan yang berbeda dari yang diamanatkan peraturan (detournement de pouvoir), dapat dikategorikan telah menyalahgunakan wewenang yang merugikan keuangan negara.
Advokat dalam perkara korupsi kebijakan wajib menganalisis secara mendalam dasar hukum kewenangan kliennya: apakah tindakan yang didakwakan benar-benar di luar kewenangan formal yang dimiliki, atau merupakan diskresi yang sah dalam pelaksanaan tugas jabatan. Jika tindakan masih dalam batas kewenangan diskresi yang diberikan peraturan, argumen bahwa tindakan adalah intra vires (dalam batas kewenangan) merupakan pembelaan yang kuat terhadap dakwaan penyalahgunaan wewenang.
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..
daftar sbu konstruksi
BUJKA
LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah)
LKPP adalah Lembaga Pemerintah Non-Kemen..
SKK Konstruksi (Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi)
Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Konstruksi
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang diterbitkan ol..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)<..
PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
PKKPR adalah dokumen yang menyatakan kes..
SMKP (Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan)
Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan (SMKP)<..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
P3K (Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan) di Tempat Kerja
P3K di Tempat Kerja adalah upaya memberi..
Serkom DJK ESDM (Sertifikat Kompetensi Ketenagalistrikan)
Serkom DJK ESDM adalah pengakuan tertuli..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) Konstruksi
KKNI Konstruksi adalah kerangka penjenja..
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
LKPP adalah lembaga pemerintah non-kemen..
Pengakalan Nilai Paket — Praktik Berisiko dalam Pengadaan
Pengakalan nilai paket adalah praktik me..
Bukti Potong — Eviden Pemotongan Pajak oleh Pengguna Jasa
Bukti Potong adalah dokumen resmi yang d..
masa berlaku skk konstruksi berapa tahun
Persyaratan pelayanan sudah ditentukan berdasarkan Surat ..