Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Lex superior derogat legi inferiori (Latin: hukum yang lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah) adalah asas hierarki peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa peraturan yang lebih tinggi tingkatannya secara otomatis mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terdapat pertentangan di antara keduanya. Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur secara eksplisit dalam Pasal 7 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dalam praktik penegakan hukum korupsi, asas ini sangat relevan ketika jaksa menggunakan peraturan teknis (Perpres, Permen, Peraturan Kepala Lembaga) sebagai standar untuk menilai perbuatan melawan hukum. Jika peraturan teknis tersebut bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau melampaui delegasi yang diberikan undang-undang induknya, maka peraturan teknis tersebut tidak dapat dijadikan dasar pemidanaan yang sah.

Advokat dalam perkara korupsi pengadaan atau perizinan wajib memeriksa validitas hierarkis setiap peraturan yang dijadikan JPU sebagai tolok ukur perbuatan melawan hukum. Jika ditemukan bahwa peraturan yang digunakan sebagai standar bertentangan dengan UU yang lebih tinggi atau dibuat melampaui delegasi, advokat dapat mengajukan eksepsi bahwa dakwaan tidak memiliki dasar hukum yang sah, atau setidaknya memperlemah keyakinan hakim tentang unsur melawan hukum dalam dakwaan.