Fumus Boni Iuris

Fumus boni iuris (Latin: asap dari hak yang baik atau penampilan adanya hak) adalah syarat hukum acara untuk memperoleh upaya hukum sementara (provisional measures), yang mensyaratkan pemohon untuk menunjukkan bahwa permohonannya secara prima facie memiliki dasar hukum yang memadai, meskipun belum dibuktikan sepenuhnya. Istilah ini banyak digunakan dalam hukum acara perdata dan hukum internasional untuk uji kelayakan awal.

Dalam konteks perkara Tipikor, konsep serupa diterapkan dalam proses praperadilan: pemohon (tersangka) harus menunjukkan bahwa ada alasan yang cukup kuat untuk mempersoalkan legalitas tindakan KPK, misalnya adanya bukti permulaan bahwa prosedur penetapan tersangka tidak dipenuhi. Tanpa dasar yang memadai (fumus boni iuris yang tipis), hakim praperadilan cenderung menolak permohonan tanpa pemeriksaan mendalam.

Konsultan hukum yang mempersiapkan permohonan praperadilan harus melakukan penilaian awal yang jujur atas kekuatan argumen kliennya: apakah ada indikasi nyata pelanggaran prosedur oleh penyidik yang dapat dibuktikan, atau permohonan hanya diajukan untuk mendapat panggung publik dan memperlambat proses. Mengajukan praperadilan tanpa fumus boni iuris yang memadai tidak hanya membuang sumber daya tetapi juga dapat memperkuat persepsi negatif publik terhadap klien.