Franchise dan Waralaba

Waralaba (franchise) adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba. Berdasarkan PP No. 42 Tahun 2007 tentang Waralaba dan Permendag No. 71 Tahun 2019, pemberi waralaba wajib memiliki STPW (Surat Tanda Pendaftaran Waralaba) dari Kementerian Perdagangan.

Perjanjian waralaba wajib memuat: nama dan alamat para pihak, jenis HKI yang diwaralabakan, kegiatan usaha, hak dan kewajiban, bantuan dan fasilitas dari pemberi waralaba, wilayah usaha, jangka waktu perjanjian, tata cara pembayaran franchise fee dan royalti, kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris penerima waralaba, penyelesaian sengketa, dan tata cara perpanjangan, pengakhiran, dan pemutusan perjanjian. Perjanjian wajib menggunakan bahasa Indonesia dan tunduk pada hukum Indonesia.

Dalam praktik hukum waralaba internasional, perjanjian waralaba asing yang beroperasi di Indonesia wajib disesuaikan dengan ketentuan hukum Indonesia — klausul pilihan hukum asing dan forum asing tidak selalu dapat diterapkan untuk perjanjian yang dilaksanakan di Indonesia. Konsultan hukum waralaba harus memperhatikan: perlindungan merek dan know-how pemberi waralaba, klausul non-compete yang proporsional dan dapat ditegakkan, mekanisme audit keuangan penerima waralaba, serta prosedur penghentian waralaba yang memenuhi prinsip keadilan berdasarkan hukum kontrak Indonesia.